Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Bestrai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Insan Aqilah Nomor: 147/Kept/YIA/IX/2019, tertanggal 17 September 2019. Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga dan dibantu oleh Bidang Dokumen, Auditor (bersertifiat LLDikti Wilayah IV), dan Staf Administrasi.
Menjadi lembaga penjaminan mutu yang unggul dan berdaya cipta dalam perancangan, pelaksanaan, serta pengelolaan sistem pengelolaan mutu dan katalisator transformasi mutu berkelanjutan untuk tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Bestari memiliki tugas/fungsi dalam menjalankan dan melaksnakan terlaksanannya PPEPP :